
Ekosistem Batang Toru dinilai layak ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, usulan tersebut harus diperkuat dengan landasan ilmiah, hukum, dan tata ruang agar menjadi kebijakan yang operasional, bukan sekadar seruan normatif.
Hal itu disampaikan Associate Professor Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal, Ph.D., dalam Diseminasi Naskah Akademik Urgensi Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Onrizal, Batang Toru memiliki nilai strategis nasional karena menjadi habitat orangutan tapanuli, menjaga tata air, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Batang Toru layak didorong sebagai KSN. Tetapi naskah akademik tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa kawasan ini penting. Dokumen itu harus mampu menunjukkan secara jelas mengapa Batang Toru memenuhi kriteria KSN, di mana batasnya, bagaimana status itu bekerja, dan instrumen apa yang memastikan perlindungan sampai ke tingkat tapak,” ujarnya.
Ia menegaskan, dasar utama penetapan KSN harus bertumpu pada fungsi ekologis dan daya dukung lingkungan, bukan kepentingan proyek-proyek ekonomi. Menurutnya, berbagai aktivitas seperti energi, pertambangan, perkebunan, maupun pembangunan infrastruktur harus diposisikan sebagai tekanan ruang yang perlu dikendalikan melalui tata kelola terpadu.
Onrizal juga menilai pendekatan pengelolaan Batang Toru secara sektoral atau berdasarkan batas administrasi daerah tidak lagi memadai karena berpotensi mempercepat fragmentasi kawasan.
Untuk memperkuat naskah akademik, ia mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya menetapkan satu delineasi resmi Ekosistem Batang Toru, menyusun matriks pembuktian kriteria KSN berbasis data ilmiah dan hukum, serta menempatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen utama dalam menentukan perlindungan dan pemanfaatan ruang.
Selain itu, Onrizal mendorong pemanfaatan konsep Areal Preservasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 untuk melindungi koridor habitat orangutan tapanuli, sempadan sungai, kawasan hulu, lereng rawan longsor, dan ruang penghubung ekologis di luar kawasan konservasi formal.
Menurutnya, penetapan KSN harus menjadi momentum reformasi tata ruang yang mampu mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
“Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,” pungkas Onrizal.
***
Artikel ini merupakan republikasi dari rmolsumut.id. Klik di sini untuk membaca dari sumber awal.